AYDA-Agunan Yang Diambil Alih, Bagaimana Prosesnya ?

Proses AYDA oleh bank adalah proses pengalihan kepemilikan aset debitur kepada bank sebagai kreditur. Proses ini dilakukan ketika debitur tidak mampu membayar cicilan pinjamannya kepada bank.

https://www.pexels.com

Berikut adalah prosedur AYDA oleh bank:

  1. Pemberitahuan tunggakan, Bank akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada debitur bahwa cicilan pinjamannya telah menunggak. Surat pemberitahuan ini akan berisi informasi tentang jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo, dan konsekuensi dari tunggakan tersebut.
  2. Mediasi, Bank akan menawarkan mediasi kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakan pinjamannya. Mediasi ini dapat dilakukan oleh bank sendiri atau melalui lembaga mediator independen.
  3. Pemberitahuan eksekusi, Jika mediasi gagal, bank akan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi kepada debitur. Surat pemberitahuan ini akan berisi informasi tentang jadwal eksekusi AYDA.
  4. Eksekusi AYDA, Pada tanggal eksekusi, bank akan mengambil alih aset debitur. Aset yang diambil alih dapat berupa properti, kendaraan, atau barang bergerak lainnya.
  5. Penjualan aset, Bank akan menjual aset yang diambil alihnya untuk melunasi pinjaman debitur. Jika hasil penjualan aset tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman, debitur masih memiliki tanggungan kepada bank.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses AYDA oleh bank:

  1. Debitur memiliki hak untuk melakukan upaya hukum untuk membatalkan proses AYDA.
  2. Debitur dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada bank.
  3. Bank wajib memberikan ganti rugi kepada debitur jika proses AYDA dilakukan secara tidak sah.

Berikut adalah beberapa contoh aset yang dapat diambil alih oleh bank dalam proses AYDA:

  1. Properti, seperti rumah, tanah, atau ruko
  2. Kendaraan, seperti mobil, motor, atau sepeda
  3. Barang bergerak lainnya, seperti peralatan elektronik, furnitur, atau perhiasan

ILUSTRASI I :

Dalam Proses Lelang, Jika tidak ada penawar yang berminat untuk membeli aset debitur dalam proses lelang pertama, maka bank dapat melakukan proses lelang kedua. Jika tidak ada penawar yang berminat untuk membeli aset debitur dalam proses lelang kedua, maka bank dapat melakukan proses AYDA secara langsung.

Dalam proses AYDA secara langsung, bank bertindak sebagai pembeli dan penjual. Bank akan membeli aset debitur dari dirinya sendiri dengan harga yang sama dengan nilai taksiran. Harga tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman debitur.

Biaya yang harus dikeluarkan bank untuk melakukan proses lelang adalah sebagai berikut:

  1. Biaya penilaian aset
  2. Biaya pengumuman lelang
  3. Biaya administrasi lelang
  4. Biaya jasa juru lelang

Jika proses lelang dilakukan oleh KPKNL, maka bank juga harus membayar biaya administrasi lelang kepada KPKNL.

Berikut adalah Contoh rincian biaya lelang aset AYDA oleh bank:

  • Biaya penilaian aset                 Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Biaya pengumuman lelang         Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Biaya administrasi lelang         Rp 250.000 - Rp 500.000
  • Biaya jasa juru lelang                 Rp 250.000 - Rp 500.000
  • Biaya administrasi lelang KPKNL Rp 250.000 - Rp 500.000

Total biaya lelang aset AYDA oleh bank dapat mencapai Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000.

Perlu dicatat bahwa biaya lelang aset AYDA oleh bank dapat bervariasi tergantung pada nilai aset yang dilelang, lokasi aset yang dilelang, dan jenis lelang yang dilakukan.

Dalam proses AYDA secara langsung, bank bisa saja mengalami kerugian. Hal ini karena bank membeli aset debitur dari dirinya sendiri dengan harga yang sama dengan nilai taksiran. Nilai taksiran adalah nilai yang diperkirakan oleh penilai independen. Nilai taksiran biasanya lebih rendah dari nilai pasar.

Berikut adalah contoh perhitungan kerugian bank dalam proses AYDA secara langsung:

  • Nilai pinjaman debitur                                      Rp 1.000.000.000
  • Nilai taksiran aset debitur                                 Rp 500.000.000
  • Harga yang dibayar bank untuk aset debitur    Rp 500.000.000

Dalam contoh ini, bank mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000. Kerugian ini terjadi karena bank membeli aset debitur dengan harga yang lebih rendah dari nilai pinjaman debitur.

Disamping itu, Kerugian bank dalam proses AYDA secara langsung akan dimasukan kedalam Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

Kebijakan dan prosedur pembentukan CKPN diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, disebutkan bahwa CKPN harus dibentuk untuk instrumen keuangan yang mengalami penurunan nilai.

Penurunan nilai instrumen keuangan didefinisikan sebagai perbedaan antara nilai tercatat instrumen keuangan dengan nilai wajarnya. Nilai wajar adalah harga yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli instrumen keuangan yang dilakukan secara wajar dan teratur.

Dalam kasus AYDA secara langsung, nilai tercatat instrumen keuangan adalah nilai pinjaman debitur. Nilai wajar instrumen keuangan adalah harga yang dibayar bank untuk membeli aset debitur. Jika nilai wajar instrumen keuangan lebih rendah dari nilai tercatatnya, maka bank harus membentuk CKPN untuk menutupi kerugian tersebut.

CKPN merupakan faktor yang dapat menurunkan laba bank. Hal ini karena CKPN merupakan pengurang dari pendapatan bunga bank.

Berikut adalah contoh Ilustrasi I. Perhitungan CKPN untuk kerugian AYDA secara langsung:

  • Nilai pinjaman debitur: Rp 1.000.000.000
  • Nilai taksiran aset debitur: Rp 500.000.000
  • Harga yang dibayar bank untuk aset debitur: Rp 500.000.000
  • Kerugian AYDA: Rp 500.000.000
  • CKPN yang harus dibentuk: Rp 500.000.000

Dalam contoh ini, CKPN yang harus dibentuk adalah sebesar Rp 500.000.000. CKPN ini akan mengurangi pendapatan bunga bank sebesar Rp 500.000.000.

Dengan demikian, kerugian AYDA secara langsung akan berdampak negatif terhadap laba bank.

ILUSTRASI II :

Berikut adalah contoh Ilustrasi II. Perhitungan CKPN untuk kerugian AYDA secara langsung:

  • Nilai pinjaman debitur: Rp 1.000.000.000
  • Nilai taksiran aset debitur: Rp 1.000.000.000
  • Harga yang dibayar bank untuk aset debitur: Rp 1.000.000.000
  • Kerugian AYDA: Rp 0
  • CKPN yang harus dibentuk: Rp 0
Apakah bank tidak mengalami kerugian dari ilustrasi II diatas ?
Bank turut mengalami kerugian, walaupun nilai pinjaman debitur sama dengan nilai taksiran aset debitur dan harga yang dibayar bank untuk aset debitur. Hal ini karena bank harus mengeluarkan uang untuk membeli aset debitur macet tersebut. Uang tersebut diperoleh bank dari dana cadangan penyisihan kerugian penurunan nilai (CKPN). CKPN adalah dana yang dibentuk oleh bank untuk menutupi kerugian akibat penurunan nilai aset produktif.
Setelah aset debitur macet tersebut dibeli, bank dapat memanfaatkan aset tersebut untuk berbagai keperluan, seperti:
  1. Menjual kembali aset tersebut untuk mendapatkan kembali sebagian dana yang telah dikeluarkan.
  2. Menyewakan aset tersebut untuk mendapatkan pendapatan.
  3. Mengolah aset tersebut untuk menghasilkan produk atau jasa baru.
  4. Pemilihan penggunaan aset tersebut akan tergantung pada kondisi aset dan rencana bisnis bank.
Dalam ilustrasi tersebut, jika bank menjual kembali aset debitur macet tersebut dengan harga Rp 1.000.000.000, maka bank tidak mengalami kerugian. Namun, jika bank menjual kembali aset tersebut dengan harga kurang dari Rp 1.000.000.000, maka bank akan mengalami kerugian. Oleh karena itu, bank perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap kondisi aset debitur macet sebelum memutuskan untuk membeli aset tersebut.

Selain kerugian finansial, bank juga dapat mengalami risiko hukum terkait persoalan tersebut. Risiko hukum tersebut dapat berupa:
  1. Pidana. Bank dapat dikenakan pidana korupsi jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam proses AYDA. Misalnya, bank dapat memberikan pinjaman kepada debitur macet dengan bunga yang lebih rendah dari bunga pasar agar debitur tersebut dapat memenuhi kewajibannya kepada bank. Selain itu, Bank dapat dikenakan pidana kolusi jika terbukti bekerja sama dengan pihak lain untuk memenangkan lelang aset debitur macet. Misalnya, bank dapat bekerja sama dengan perusahaan tertentu untuk membeli aset debitur macet dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar.
  2. Perdata. Debitur dapat menggugat bank jika bank terbukti melakukan kesalahan dalam penilaian aset debitur macet. Misalnya, bank menjual aset debitur macet dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar. Selain itu, Debitur dapat menggugat bank jika bank terbukti melakukan kesalahan dalam proses lelang aset debitur macet. Misalnya, bank tidak mengumumkan lelang aset debitur macet secara transparan
  3. Administrasi. Bank dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti sanksi denda atau pencabutan izin, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, bank perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap kondisi aset debitur macet sebelum memutuskan untuk membeli aset tersebut. Bank juga perlu melakukan proses AYDA secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko hukum.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh bank untuk mengurangi risiko hukum terkait persoalan tersebut:
  1. Melakukan penilaian yang cermat terhadap kondisi aset debitur macet. Bank perlu menilai kondisi aset debitur macet secara objektif dan realistis untuk menentukan nilai aset tersebut.
  2. Melakukan proses AYDA secara transparan. Bank perlu melakukan proses AYDA secara transparan dan terbuka untuk menghindari adanya kecurangan atau pelanggaran hukum.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku. Bank perlu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan proses AYDA untuk menghindari sanksi dari OJK.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, bank dapat mengurangi risiko hukum terkait persoalan tersebut dan melindungi kepentingannya.

Kesimpulan : 

Bank melakukan proses AYDA secara langsung sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan kredit macet. Proses ini dilakukan jika proses lelang pertama dan kedua gagal. Namun, upaya-upaya tersebut tidak selalu berhasil. Ada kalanya, bank tetap mengalami kerugian dalam proses AYDA secara langsung. 

Semoga Bermanfaat !

Tags

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 By winnerjavier.com | Design By Finansial Tekhnologi Artikel